SULUT, BAROMETERSULUT.com – Sekdaprov Sulut Edwin Silangen memimpin secara resmi penandatangan perjanjian kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Tahun 2021, Senin (11/1/2021) di Kantor Gubernur Sulut.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) yang menandatangani Perjanjian Kinerja wajib mengimplementasikan menjadi kerja nyata bersama.
“Penandatanganan kinerja ini adalah bentuk kesungguhan dari setiap Perangkat Daerah yang ada dilingkup sekretariat daerah dalam mengawali pekerjaan di tahun 2021 ini,” tandas Silangen.
Menurut Silangen, penandatanganan kontrak kinerja ini ada target capaian yang harus kita wujud nyatakan sebagaimana sudah direncanakan pada APBD 2021. Gerak pelaksana APDB sejak Januari 2021 hingga Desember 2021 dan ini merupakan kewajiban bersama dalam mensukseskan program kegiatan dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw,” ucap Silangen.
“Tahun 2021 ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, Dibutuhkan sebuah kerja keras, kerja cepat, dan harus disertai kerja-kerja produktif,” lanjut Silangen.
Selain itu, Silangen juga meminta kepada pejabat yang menandatangi perjanjian kinerja untuk menjadi contoh teladan dalam penerapan prokes C 19 kepada jajarannya.
“Terutama dari sisi prokes covid 19 yang ada,” pintah Sekprov Sulut itu.
Adapun penandatanganan perjanjian kinerja turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi dan Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu.(*/yayi)