SULUT, BAROMETERSULUT.com – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Jems Tuuk menyikapi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk memutus kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tuuk pun meminta sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa dan kepala BPJS Minahasa untuk mundur dari jabatannya.
“Ketika persoalan ini masuk ke DPRD Sulut, sekali lagi Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS Minahasa mengundurkan diri ketika persoalan ini sampai di meja DPRD Sulut,” kata politisi PDI-P Sulut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Minahasa dengan BPJS, di ruang paripurna, Senin (11/1/2021).
Tuuk menambahkan, ada beberapa alasan yang memungkinkan Sekda Pemkab Minahasa dan Pimpinan BPJS harus mundur.
“Yang pertama adalah amanat tentang jaminan sosial dan kesejahteraan rakyat diatur dalam undang-undang RI tahun 1945. Kemudian dalam BPJS itu juga diatur dalam undang-undang No 14 tahun 2011 kemudian dalam pelaksanaan kerja diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 semuanya itu diatur dengan jelas. Terkait dengan itu, urusan pemerintahan salah satunya adalah urusan kesehatan. Atas dasar dan amanat undang-undang ini penyelenggara kesehatan harus menjamin masyarakat itu sehat.
Lanjut dikatakan Tuuk, untuk persoalan BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa ada unsur kelaian.
“Jadi disini ada kelalaian dari pemerintah yang belum melunasi kewajiban ke BPJS tidak membayar hutang padahal ini urusan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat. Saya melihat secara jelas ada kesombongan antara Pemkab Minahasa maupun pihak BPJS karena mereka tidak mengurusi kepentingan rakyat. Saya mengusulkan saja kalau permasalahan ini tidak diselesaikan pada hari ini atau sampai esok, Komisi IV DPRD Sulut membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulut untuk mengganti Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS yang ada di Minahasa terlebih khusus kepala BPJS Sulut,” tandas Tuuk.(*/yayi)