Pelaku Pembunuhan di Tambang Tatelu Ditangkap Polisi

MINUT, BAROMETERSULUT.com – Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan, seorang lelaki berinisial RP alias Rom (31) yang berprofesi sebagai penambang.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 13.30 di lokasi pertambangan di Desa Tatelu Jaga 1 Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.

Pria bertato asal Tatuareng Sangihe ini diamankan Polisi karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban, lelaki bernama Madun Mangumpaus (27) asal Tuminting Manado yang berprofesi sama sebagai penambang.

Menurut keterangan para saksi, yaitu lelaki Kevin (18) dan lelaki Felix (25) yang juga berprofesi sebagai sesama penambang, pada hari itu sebelum kejadian, kedua saksi melihat tersangka dan korban yang sama-sama sudah mengkonsumsi minuman beralkohol sedang berjalan kaki sambil beradu mulut, tak lama kemudian keduanya langsung lari pulang ke tempatnya masing-masing.

Baca juga:  Sekretaris LBH GP Ansor Kotamobagu Dukung Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri

Tak lama kemudian keduanya sudah kembali ke tempat awal dan terlihat tersangka sudah membawa parang kemudian mendekati korban dan langsung menikam korban pada dada kanan.

Usai menikam korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban berjalan kaki kembali ke tempat kerjanya di lokasi pengolahan tambang yang jaraknya tidak jauh dari TKP. Korban akhirnya terduduk dan kemudian meninggal dunia di lokasi.

Mendapat laporan dari masyarakat, Polisi langsung mendatangi TKP, membuat permintaan otopsi jenasah, mengambil keterangan para saksi, menangkap tersangka dan menyita barang bukti, melakukan olah TKP serta membawa korban untuk diotopsi di RS Bhayangkara.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut,” singkat Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.(humas/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *