https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/211570720348822/
SULUT, BAROMETERSULUT.com – Sidang pemeriksaan Dugan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) prekara nonor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Senin (30/11/2020) pukul 09.00 WITA.
Pengadu:
1. Noldy Awuy
2. Efraim Kahagi
Teradu:
1. Stella Martina Runtu
2. H. Darul Halim
3. Hendra Samuel Lumanauw
4. Dikson Lahope
5. Robby A. M. Manopo
(Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara)
Pihak Terkait:
1. Simon H. Awuy
2. Rahman Ismail
3. Rocky Ambar
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara)
4. Tim Verifikasi Faktual Paslon, Sekretariat KPU Kab. Minahasa Utara
5. Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administratif Jakarta Timur
Majelis:
1. Didik Sipriyanto, S.IP., MIP (Ketua)
2. Dra. Trilke Erita Tulung, M.Si (Anggota/TPD unsur Masyarakat)
3. Salman Saelangi, SKel (Anggota/TPD unsur KPU)
4. Herywn J. H. Malonda, SH., M.Pd (Anggota/TPD unsur Bawaslu)
Pokok aduan:
Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang. (nando)