SULUT, BAROMETERSULUT.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Guna mewujudkan komitmen dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara, KPPBC Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360, Rabu (25//11/2020).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan TNI/POLRI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 hingga 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun barang-barang milik negara yang dimusnahkan berupa 1.240.552 batang rokok ilegal dan 9.997 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA).
Selain barang-barang milik negara di atas terdapat pula MMEA yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sebanyak 26.400 botol. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk rokok dan digilas dengan alat berat untuk MMEA.
Dalam pelaksanaan pemusnahan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang ditindak karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.
Keberhasilan dalam penindakan ini merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara dan KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun menghimbau agar masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
khususnya bidang kepabeanan dan cukai. Melaporkan kepada kantor bea cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Cerah. (*/ony)