Tindak Pelanggaran Protokes dalam Pilkada Serentak

MANADO, BAROMETERSULUT.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam Pilkada dan pencegahan Covid-19 di Sulawesi Utara untuk membentuk Kelompok Kerja guna mengatasi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Irjen Pol RZ Panca Putra saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemangku Kepentingan (Stakeholders) terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran covid-19 pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar oleh Bawaslu Sulut, di lantai 3 Best Western The Lagoon Hotel Manado, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan data selama kampanye, masih terdapat beberapa pelanggaran terkait protokol kesehatan di beberapa daerah di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Pangdam XIII Merdeka Yakin Pulau Terluar Jalur Strategis Transaksi Barang Illegal

“Kalau terjadi tindak pidana pemilihan maka yang bekerja adalah Sentra Gakumdu sedangkan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, maka kita harus siasati dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja),” ujar Irjen Pol RZ Panca Putra.

Didalamnya katanya beranggotakan, Bawaslu, Polisi, Jaksa, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan. “Kelompok kerja inilah yang akan maju kedepan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Setiap kegiatan Pilkada akan diawasi oleh kelompok kerja ini. Dengan adanya Kelompok Kerja ini tidak ragu lagi untuk melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Irjen Pol RZ Panca Putra.

Kegiatan Rakor yang digelar oleh Bawaslu Sulut ini juga dihadiri oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Danrem 131/Santiago, Wakajati, Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Sulut. (*/ony)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *