JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ujar Majelis Hakim membacakan sidang putusan.
Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut Denda Rp 1 miliar.
Selain Hary Prasetyo, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sebelumnya, Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.(*/yayi)