Demi Kelancaran PJJ, Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Beli Pulsa dan Kuota Internet

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan di masa pandemi dapat dipakai untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

“Kami sudah membuka seluruh dana bos untuk pemenuhan kebutuhan dan pembelajaran jarak jauh, juga bisa digunakan untuk kuota,” terang dia dalam telekonferensi pers.

Baca juga:  Jajal Kerja Sama, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Sulut

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk thermogun.

Terkait pembayaran honor, Nadiem memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Pemberian honor guru, kami telah merelaksasi untuk membayar guru honorer, NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) sekarang tidak butuh, karena dalam kondisi ini kesejahteraan guru ini sangat penting, yang tadinya ada batas 50 persen untuk membayar honor, boleh lebih dari 50 persen dilonggarkan menjadi tanpa batas,” tambah dia.

Baca juga:  Pimpin Sertijab di Dinas ESDM Sulut, Kaban BKD Clay Dondokambey Sampaikan Pesan OD-SK

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag),” jelasnya.

Nadiem juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung fleksibilitas anggaran dari program tersebut.

“Hampir ada 100 persen yg bisa dipergunakan untuk memathi protocol keseahtan tersebut, 100 persen fleksibel kas untuk menggunakan anggaran bos, pemda dari sisi anggarannya untuk mendukung ini agar proses ini bisa terjadi,” tutupnya.

(*/abx)

Pos terkait