JAKARTA,Barometersulut.com-Proses panjang pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait revisi Undang Undanf Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) sepanjang bulan lalu,akhirnya tuntas di hasil revisi disepakati dan disetujui mulai efektif 28 November 2016.
Staf ahli Menteri Bidanf Hukum kementrian Komunikasi dan Informatika,Henru Subiakto di Jakarta menegaskan,setelah 30 hari usai disahkan,maka secara otomatis UU ITE versi baru itu resmi berlaku.”UU ITE ini disahkan pada tanggal 27 Oktober,maka 27 November berlaku,namun karena tanggal 27 November 2016 hari Minggu maka berlaku mulai hari Senin 28 Oktober 2016″ujarnya.
Dikatakannya,UU ITE wajah baru ini diwarnai dengan perubahan,tidak saja pada pasal 27 ayat 3 yang mana pasal tersebut sangkut pautkan dengan pencemaran nama baik namun pasal-pasal lainnya juga turut direvisi.
Henry mengatakan,pada pasal 26 yang berisikan right to be forgotten atau hak dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya.Pasal ini mengatur bahwa masyarakat berhak menghapus pemberitaan mengenai dirinya didunia maya,bila secara pengadilan tidak terbukti bersalah” Misalnya ada oknum pejabat masih dituduh korupsi tapi pengadilan menyatakan tidak terbukti bersalah,maka pejabat yang bersangkutan berhak untuk dihapus pemberitaanya ke penyelenggara sistem elektronik”katanya.
Ditambahkannya,pada pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik didunia maya yang sebelumnya dikenai hukuman 6 tahun penjara,maka saat ini diturunkan menjadi empat tahun penjara.”jadi aparat hukum tidak akan langsung memahan,namun lebih mengadili dulu,sebelumnya kan harus ditahan dulu baru diadili.”tuturnya.
Lalu kata Hendry,pada pasal 29 juga mengalami perubahan.Pasal yang berkaitan dengan mendistribusikan informasi dan dokumen eletkronik yang berisikan ancaman dan menakut-nakuti secara personal,dikurangi masa hukumannya juga dari yang semila 12 tahun diturunkan menjadi empat tahun.
Kemudian pada pasal 40 juga diubah yang isinya menjadi kewenangan pemerintah dalam memutuskan informasi yang melanggar Undang-Undang Pornografi,anti NKRI,anti Pancasila dan menggulingkan pemerintahan didunia maya.”Pemerintah berkewajiban untuk memutuskan informasi dan dokumen elektronik,tapi tidak akan represif namun lebih mendahulukan seperti media literasi”tandas Hendry.(BS/Vcd).