Diduga PT BFI Finance Kotamobagu Rampok

LOLAK, BS – Tindakan PT. BFI Kotamobagu membuat Swempri Rugian berang . Pasalnya, ketika melakukan penarikan kendaraan jenis Dump Truck Toyota Dyna miliknya, PT BFI Kotamobagu dinilai melakukan cara-cara premanisme, bahkan ia menyebut tindakan tersebut sebagai ‘perampokan sekaligus pencurian.’

“Cara-cara yang dilakukan pihak BFI dinilainya sudah diluar batas kewajaran, ini adalah tindakan perampokan sekaligus pencurian. Karena didalam mobil itu ada uang Rp 73 juta serta nota-nota tagihan, yang anehnya ketika sopir saya meminta untuk menurunkan barang-barang itu justru tak digubris,” terang legislator Bolmong ini, Rabu (12/8) kemarin.

Ia menuturkan, kejadian itu berlangsung Rabu (12/8) sekitar pukul 03.00 wita (Subuh) tepatnya di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dimana saat sopirnya sedang mengangkut material (Aspal) untuk pengerjaan jalan hotmix jalur Ongkaw-Tondey, tiba-tiba muncul karyawan PT BFI yang datang bersama dua orang yang diduga personil TNI AD karena berseragam lengkap.

“Memang kesalahan kami adalah karena belum membayar angsuran selama dua bulan, akan tetapi caranya bukan demikian, itu bukan adat ketimuran, itu adalah cara kolonial. Tindakan yang dilakukan PT BFI Kotamobagu layaknya menangkap gembong terorisme kelas kakap,” ujarnya.

Anehnya kata dia, saat mengeksekusi 1 unit mobil miliknya itu, pihak BFI tidak mampu memperlihatkan surat tugas pendanaan dan sertifikat Fidusia.

Baca juga:  Uskup Agung Mgr Joseph Suwatan Berikan Sakramen Krisma Bagi 164 Umat

“Tanpa memperlihatkan surat tugas pendanaan dan sertifikat fidusia, mobil saya langsung dibawa ke Kotamobagu. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, diera kemerdekaan ini dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI ke 70, kami merasa bagaikan tinggal diera penjajahan, olehnya saya mengutuk dengan keras kelakukan biadab yang telah dilakukan oleh oknum karyawan BFI Kotamobagu itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Colection BFI Kotamobagu, Jerry Maleke, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, malah mengatakan apa dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

“Kalau dari perusahaan sudah sesuai prosedur, kami sudah menjalankan seusai aturan perusahaan karena yang bersangkutan sudah menunggak, Kami (PT BFI Kotamobagu) siap jika yang bersangkutan merasa keberatan dan mau melakukan upaya hukum, itu tidak masalah,” kata Maleke, Rabu (12/8) saat dikonfirmasi dikantornya.

Ditanya soal keterlibatan dua oknum TNI AD saat eksekusi. Menurut Maleke, itu hanya pendampingan biasa untuk pengamanan. “Dua aparat itu hanya melakukan pendampingan, hal itu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mereka bukan bertugas mengeksekusi, dan itu atas permintaan perusahaan,” pungkasnya.

Kesal dengan tindakan PT. BFI Kotamobagu, istri Swempry Rugian yaitu Masye Wuisan, akhirnya melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut ke Polres Bolmong dengan tuduhan pencurian dan pengambilan paksa kendaraan miliknya. Hal ini sebagaimana bukti laporan bernomor : LP/663/VIII/2015/SPKT/Res-BM, tertanggal 12 Agustus 2015, Dihadapan sejumlah wartawan, Masye menuturkan, dilaporkannya PT BFI Kotamobagu ke Polres Bolmong, akibat perusahaan pembiayaan tersebut dianggap melakukan cara-cara yang tidak terpuji, dengan mengambil paksa 1 unit kendaraan Dump Truck Merk Toyota Dyna miliknya. Padahal kendaraan itu baru menunggak selama dua bulan.

Baca juga:  PT Bank Sulut GO Teken MoU dengan PT TASPEN (Persero)

Sementara, ia mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya hingga dilakukan eksekusi. “Saat kejadian itu, sopir saya menelefon, katanya ada orang BFI yang mau mengambil kendaraan, saat itu juga saya telefon yang bersangkutan (karyawan BFI) untuk kerumah, karena tunggakan akan segera saya lunasi, anehnya pihak BFI Kotamobagu bersikeras mau mengambil kendaraan,” terangnya.

Yang sangat disayangkan kata Masye, saat itu didalam mobil ada barang-barang pribadi, diantaranya nota-nota tagihan, beserta uang Rp 73 juta, namun uang tersebut juga ikut dibawa, sehingga dengan dasar itu ia juga melaporkan PT BFI Kotamobagu dengan dugaan pencurian.

Sementara itu, Polres Bolmong ketika dikonfirmasi melalui bagian SPKT C membenarkan soal adanya laporan itu. “Iya laporan sudah diterima, dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Bripka Frangko Paath.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *