Dandim 0720/Rembang Dicopot

305f973b-b8ca-4f03-8d0c-e886f5b7a852_11
SALATIGA,Barometersulut.com-Akibat dugaan pemukulan terhadap seorang kepala Desa membuat Letkol (Inf) Darmawan Setiyadi dicopot alias dibebastugaskan dari jabatannya selaku Dandim 0720/Rembang.Pencopotan itu terhitung mulai Minggu (12/11/2017).

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 073/Makutarama Mayor CAJ (K) July Silooy mengatakan bahwa terkait kasus pemukulan terhadap kepala desa yang dilakukan oleh Darmawan, nantinya tetap diusut oleh institusi TNI AD.

Dia mengatakan bahwa terhitung mulai Minggu (12/11/2017),Dandim 0720/Rembang Letkol Inf Darmawan Setiyadi agar tidak melakukan wewenang tugas dan tanggung jawab yang sekarang.

“Untuk jabatan Dandim 0720/Rembang selanjutnya dijabat Pjs Letkol (Inf) Teddy Himawan,Kasiter Korem 073/Makutarama,”kata July,Minggu (12/11/2017) malam.

Sementara itu kata July,terkait kasus pemukulan yang dilakukan Darmawan terhadap salah seorang oknum kepala Desa di Rembang, meski yang bersangkutan telah meminta maaf, namun dipastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di situ saja.

Baca juga:  Dilantik Kapolri, Irjen Pol Setyo Budiyanto Resmi Jabat Kapolda Sulut

“Untuk kasus tetap diusut karena di institusi militer ada aturannya, nantinya akan dilakukan pengecekan dan diproses sesuai aturan,” kata July.

Menurutnya pencopotan Dandim 0720/Rembang Letkol Inf Darmawan Setiyadi berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Danrem 073/Makutarama Kolonel (Inf) Joni Perdede.” Dandim dibebastugaskan dari wewenang dan tanggung jawabnya terhitung mulai 11 November 2017 sampai ada keputusan lebih lanjut.”ungkapnya.

Pencopotan dilakukan karena Dandim diduga melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Sarang, Muhamad Hilaludin saat rakor pengawasan dana Desa. Ketika itu, Dandim merasa disepelekan oleh oknum Kepala Desa itu, dimana saat menyampaikan materi melihat Hilaludin menyandarkan kepala di kursi.

Sementara itu,Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Wuryanto ketika di konfirmasi Via telepon genggamnya terkait tindakan oknum Dandim 0720/Rembang itu menegaskan keputusan pimpinan TNI untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya merupakan satu bentuk pembelajaran ketaatan hukum dan disiplin internal organisasi TNI khususnya bagi seorang unsur pimpinan dalam pelaksanaan tugas.”Ketegasan dalam penegakkan disiplin ini bentuk pelajaran bagi yang bersangkutan dan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran TNI dalam bertindak.”tandas mantan Kapuspen TNI itu sambil menambahkan sesuai perintah Panglima TNI bahwa organisasi TNI harus bersih dalam segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan indisipliner serta penerapan sangsi bagi seluruh prajurit yang melanggar dilakukan tanpa pilih kasih dan dilaksanakan secara tuntas.(Nando/dtc/ts*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *