Kodim 1302 Minahasa Komitmen Berantas Illegal Logging

IMG-20171019-WA0001IMG-20171019-WA0000
MINAHASA,Barometersulut.com-Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa melalui Komando Rayon Militer(Koramil) 1302-01/Tondano di bawah pimpinan Plh Komandan Koramil 1302-01/Tondano Pelda Djonie Bura,Selasa (17/10/2017) berhasil menangkap 4 kubik kayu Pinus hasil ilegal loging di Kelurahan Marawas Kecamatan Tondano Utara,Minahasa

Plh Danramil 1302-01/Tondano Pelda Djonie Bura kepada Barometersulut.com mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil laporan dan informasi dari masyarakat atas nama Geral Tumiiir(60) yang kesehariannya bekerja di kelurahan sebagai Kepala Lingkungan(Pala),”Berdasarkan laporan warga itu petugas langsung bergerak dan melakukan pengecekkan di lokasi TKP, dan berhasil mengamankan kayu hasil ilegal loging.”ungkap Oni sapaan akrB Danramil 1302-01/Tondano.

Oni menambahkan setelah diamankan barang bukti berupa kayu tersebut,oknum pemilik kayu yang bernama Junaidi Haji Jafar (53) warga Kelurahan Roong Lingkungan IV, dimana berdasarkan hasil interogasi ternyata kayu Pinus yang dirombak tersebut adalah hasil operasi reboisasi tahun 1983 oleh TNI (AMR) dan lokasi penebangan kayu tersebut berada di kawasan hutan Lindung Marawas.

Baca juga:  Ganip Salut Komitmen Olly Bangun Sarana Kesehatan Masyarakat

Sementara itu Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Juberth Nixon Purnama kepada Barometersulut.com mengatakan keberhasilan penangkapan kayu tanpa dokumen resmi itu merupakan keberhasilan dari seluruh satuan dalam jajaran Kodim 1302/Minahasa,khususnya aparat intelejen di lapangan.”Penangkapan ini adalah satu prestasi kerja yang patut mendapat apresiasi.”ujar Nixon,sapaan akrabnya sembari menegaskan kepada anggotanya yang berhasil menggagalkan penyelundupan itu akan mendapat Penghargaan yang atas prestasi kerja yang telah ditunjukkanya.

Nixon menjelaskan keberadaan TNI selain bertugas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan termasuk mencegah perambahan hutan secara membabi buta dan tanpa izin resmi dari pemerintah “Penebangan liar merupakan penyebab utama terjadinya bencana maka dampak dari perambahan hutan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat,seperti banjir,tanah longsor dan menyebabkan mengeringnya sumber air yang ada di hutan tersebut.”tandasnya sambil menambahkan bahwa saat ini seluruh barang bukti itu diamanakan di Makodim dan oknum pelaku dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Baca juga:  Pandangan Fraksi Berkarya Tak Dibacakan, Harimisa Walkuot

Atas prestasi itu Dandim 1302/Minahasa memberikan apresiasi kepada anggotanya khususnya Koramil 1302-01/Tondano yang berhasil menangkap kayu hasil ilegal loging tersebut.(Regina.TS/ Warno Detuage)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *