Puluhan Sekolah di Sulut”Sarang Pungli”

BAROMETERSULUT.COM,Manado-Komitmen Presiden RI.Ir H.Joko Widodo memberantas aksi Pungutan Liar(Pungli)pada penyelenggara pelayanan publik di seluruh Indonesia,mendapat respon positif dari pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulut Helda Tirajoh SH kepada Barometersulut.com Senin(25/10/2016)diruang kerjanya mengatakan,pada prinsipnya upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik didaerah ini,telah dilakukan selama tiga tahun terakhir ini,sebelumnya terbitnya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Operasi Pemberantasan Pungli(OPP).”Sebelum gerakan nasional berantas pungli dilakukan,kami justru telah melakukan upaya preventif dan supervisi.”ujarnya.

Helda menjelaskan,atas upaya supervisi ke instansi penyelenggara pelayanan publik di Sulut,khusus lembaga pendidikan(sekolah,red) selama periode tahun 2014,2015 pihaknya telah berhasil mengungkap puluhan kasus pungli dengan jumlah 1(satu) miliar lebih,”Kami berhasil menemukan puluhan sekolah yang melakukan pungli,khususnya dilakukan oleh oknum kepala sekolah setempat.”tegas Helda sambil menambahkan atas kasus suap pihaknya meminta pelaku mengembalikan uang pungli kepada orang tua siswa dan meminta agar Walikota dan Bupati memberikan sangsi berat kepada pejabat yang bersangkutan.

Dia menambahkan,sebagai dampak dari upaya sosialisasi dan supervisi yang mereka lakukan,sejak tiga tahun terakhir ini tindakan pungli baik kualitas dan kuantitas cenderung menurun,misalnya pada tahun 2015 berkurang menjadi tinggal 6(enam)ratus juta rupiah.”Berdasarkan kajian dan data yang ada,upaya sosialisasi dan supervisi tersebut telah berhasil menekan angka pungli,hal ini akan lebih maksimal lagi dengan terbentuknya Saber Pungli.”kata Helda.

Baca juga:  Tanda Apresiasi Pemerintah Pusat, Pemkot Manado Peringkat Pertama PPKM Award 2023

Untuk itu ujar Helda,keberadaan dari tim Saber Pungli disetiap daerah termasuk di Sulut,maka pihaknya optimis OPP ini akan mampu mengikis kebiasaan buruk dan melanggar hukum yang telah membudaya itu.”Karena ini sifatnya kebijakkan secara nasional,maka untuk teknis dalam konteks tim bersama untuk OPP,tentunya akan ada acuan teknis yang akan diterbitkan Ombudsman pusat.”tegas Helda sambil menambahkan sementara menunggu petunjuk Ombudsman pusat,pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan layanan publik termasuk pungli.

Untuk itu kata Helda,pihaknya berharap agar pemerintah daerah lebih mempertegas lagi sangsi bagi pejabat penyelenggara pelayanan publik yang melanggar aturan khususnya pungli.”Kami meminta agar pemerintah daerah Provinsi Sulut secara proaktif dalam menindaklanjuti adanya indikasi pungli dan pelayanan publik yang tidak sesuai standar mutu pelayanan publik kepada masyarakat”ujarnya.

Mengacu pada tingkat kepuasan mendapat pelayanan publik,yang dibuktikan masih tingginya jumlah pengaduan oleh masyarakat(periode Januari-Juni 2016)sebanyak 237 pengaduan,maka pihaknya berharap agar para pejabat penyelenggara pelayanan publik,khususnya jajaran dinas pendidikan segera melakukan reformasi mental untuk memberikan pelayan publik yang prima kepada masyarakat seperti yang diterapkan oleh pihak swasta.”Penurunan angka pungli tidak saja atas dasar sosialisasi,01_1310161220161024_132846supervisi dan ancaman sangsi berat,akan tetapi dibutuhkan satu formula yang tepat untuk merubah mainset bertindak para penyelenggara layanan publik.”kata Helda.

Baca juga:  Kapolres Talaud Perintahkan Jajarannya Ciptakan Kondusifitas Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Helda menambahkan,untuk itu sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik,yakni antara lain menyebutkan warga berhak mendapatkan pelayanan publik yang benar dan pihak pejabat penyelenggara pelayan publik berkewajiban memberikan pelayan publik yang benar kepada masyarakat.”Agar layanan publik itu memuaskan dan tidak melanggar hukum,maka pejabat penyelenggara melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP) dan jangan pernah menyimpang apalagi keluar dari sistem yang wajar dan benar”tandas Helda sambil menegaskan kepada masyarakat jika melihat dan mendengar adanya indikasi pungli pada proses pelayanan publik,dapat memberikan informasi melalui call Centre pada line telepon nomor (0432) 728 2769.

Sementara itu,ketika dikonfirmasi terkait temuan Ombudsman Perwakilan Sulut itu,Kadiknas Provinsi Sulut Asiano G.Kawatu.SE.Msi dan sekretaris Diknas Sulut Ch.Sumampow SH.M.Ed tidak berada ditempat atau sedang mengikuti rapat di kantor Gubernur Sulut.(Nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *