Aktivitas Media Siber “Rentan” Terjerat Undang-Undang IT

Manado,BS-Kegiatan jurnalistik perusahaan dan awak media siber sangat rentan terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi(IT),pasalnya kegiatan jurnalisitik ini sangat bergantung pada teknoligi informasi.” Rekan-rekan wartawan media siber sangat rentan terjerat Undang-undang IT, untuk itu perlu lebih berhati-hati dalam menposting karya jurnalistik,apalagi yang berkaitan dengan berita hukum,” ujar ketua IJTI Sulut,Amanda komaling, Selasa(9/9) di sela-sela pendataan media siber di Sulut.
Amanda menegasamanda close upkan,meskipun Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 2009 menjadi dasar dan sandaran perusahaan dan pekerja pers itu diterapkan secara lex spesialis, namun dia berharap agar para jurnalis media siber lebih mematuhi kode etik jurnalis dalam bekerja, antara lain mengupayakan agar berita/informasi yang di unduh itu telah layak dan memenuhi kaidah coverbokside,”Agar tidak mendapat masalah,sebaiknya karya jurnalistik yang bakal diunduh telah benar -benar layak dan memenuhi kaidah jurnalistik yang diatur oleh Undang-undang pers. khususnya pasal yang mengatur hal tersebut,” ujar wartawan Metro TV di Sulut itu.
Dia menambahkan, salah satu tujuan dari dewan pers melalui IJTI Sulut melakukan pendataan perusahaan pers, adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja media, terkait dengan yuridis formal dari aktivitas dan administrasi perusahaan pers yng bersangkutan, sebab lanjutnya baik perusahaan pers maupun pekerja harus benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang jelas, dengan tujuan jika dalam kondisi tertentu berhadapan dengan proses hukum atas karya jurnalisitik maka dewan pers dapat memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan maupun pekerja pers yang bersangkutan,” Dengan badan hukum yang jelas dan administrasi yang lengkap dan benar, maka itu adalah satu modal dasar jika sebuah perusahaan pers mau menjadi perusaan yang kuat,besar, lancar,sehat,aman dan profesional,” tandas Amanda sambil menambahkan pihak IJTI Sulut dan dewan pers memiliki kewajiban moral untuk turut menyehatkan perusahaan pers di Sulut dan meningkatkan daya saing dan sumber daya personal pekerja Pers di Sulut.(nando)

Baca juga:  Oknum Pemuda Karombasan "Terkapar" Sembilan Tikaman Pisau

Pos terkait